Text
Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi
Korosan ini buku jihad NU melawan Korupsi juga menjelaskan berbagai tindak pidana korupsi hingga yang mutakhir. Selain itu buku jihad NU melawan Korupsi juga menambahkan berbagai ilustrasi tindakan pidana korupsi dalam berbagai bentuknya. Korosan ini buku jihad NU melawan Korupsi menguraikan hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana dalam fiqih jinayah.
Kata “niat” dalam KUHP antara lain terdapat dalam pasal 53 ayat (1) tentang percobaan pidana, yang berbunyi:
“Percobaan untuk melakukan tindak pidana, bila niat untuk itu telah nyata ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kemauannya sendiri.”
Sedangkan kata verbal noun dari kata kerja nawa-yanwi. Secara etimologi berarti qodshodu’ wa dza’am “menyengaja dan berencana.
Selain penjelasan mengenai niat melakukan kejahatan korupsi dalam korosan ke-3 buku Jihad NU memlawan korupsi juga menjelaskan niat dan problematika pembuktian niat hingga korupsi dalam sejarah nabi SAW.
Tidak tersedia versi lain