Electronic Resource
HUKUM KESEHATAN JILID I
jelas tercantum pada sumber hukum negara Indonesia
yakni pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
memuat cita-cita dan tujuan nasional bangsa yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Dalam upaya meraih tujuan nasional tersebut di atas
dilaksanakan langkah-langkah pembangunan
berkesinambungan sebagai serangkaian pembangunan
yang menyeluruh dan tersusun dan sistematis, termasuk
salah satu diantaranya pembangunan dalam bidang
kesehatan.
Ragam bentuk hak asasi manusia sebagai salah satu
pemenuhan kesejahteraan yakni hak pemenuhan
Kesehatan harus diwujudkan selaras dan senada dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
maka dari itu setiap aktivitas dan segala usaha yang
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan ukuran derajat
Tidak tersedia versi lain