Text
Ekstradisi : Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia
Istilah ekstradisi pada masa belakangan ini sudah mulai dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, setidak-tidaknya di kalangan para ahli hukum kita. Akan tetapi, ekstradisi sebagai suatu pranata hukum, masih belum banyak diketahui isi dan ruang lingkupnya. Namun demikian, istilah ekstradisi yang di kalangan masyarakat luas diidentikkan dengan penyerahan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke suatu negara kepada negara yang memintanya. boleh dikatakan sudah umum dikenal. Hal ini terutama disebab- kan, oleh karena Indonesia telah beberapa kali mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara tetangga, seperti dengan Malaysia pada tahun 1974, dengan Pilipina pada tahun 1976 dan dengan Thailand pada tahun 1978 serta ada kemungkinan pula disusul dengan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara lain di dunia. Lebih-lebih lagi dengan berhasilnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI, RUU Ekstradisi menjadi undang-undang ekstradisi yang telah diundangkan pada tanggal 18 Januari 1979 (Undang-undang Nomor 1 tahun 1979). Undang-undang ini adalah merupakan undang-undang ekstradisi nasional yang menggantikan Stb. Nomor 188 tahun 1883 sebagai undang-undang sisa pening- galan jaman kolonial Belanda. Di samping itu pula, kasus-kasus tentang ekstradisi tampak semakin sering muncul dalam pergaulan internasional, dan mendapat tempat yang cukup di dalam surat- surat kabar dan media massa lainnya.
Tidak tersedia versi lain