Text
Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Salah satu metode istinbth hukum untuk menjawab kasus kontemporer adalah dengan menggunakan pendekatan sadd adz-dzarah, metode yang diungkap secara mendalam oleh saudara Asrorun Niam Sholeh dalam buku ini. Bahkan, praktik ijtihad dengan menggunakan pendekatan sadd adz-dzarah diuraikan secara gamblang dalam fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh MUI.
-- DR. (HC) K.H. Maruf Amin (Ketua Umum MUI; Rais Aam PB Nahdlatul Ulama)
Saya menjadi penguji dalam ujian doktor Saudara Asrorun Niam Sholeh, dan saya memberinya nilai maksimal, bukan semata karena dia adalah Sekretaris Komisi Fatwa, tetapi karena kompetensinya di bidang yang digeluti...Beliau akademisi sekaligus praktisi.
-- Prof. Dr. Hasanudin Abdul Fatah, M.A. (Ketua Komisi Fatwa MUI; Guru
Tidak tersedia versi lain